Siap-siap Dana Bansos Cair Januari, Pastikan Kamu Terdaftar di DTKS Ya, Begini Caranya
Warga yang mendapat bantuan reguler maupun kondisional dari Kemensos harus terlebih masuk DTKS.-Dokumen Palpres-
JAKARTA, PALPRES.COM – Dana bansos akan segera cair dibulan Januari, pastikan kamu terdaftar di DTKS.
Pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos di awal Tahun 2023, diperkirakan dana bansos akan segera mengalir ke calon penerimanya dibulan Januari, namun syaratnya harus terdaftar pada DTKS.
Terdaftar di DTKS menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk menerima dana bansos dari pemerintah pada bulan Januari 2023 ini.
Adapun sejumlah bantuan sosial yang akan dicairkan di awal tahun 2023 ini diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Mau Dapat Dana BPNT dan PKH, Harus Punya KKS, Begini Cara Mudah Daftar KKS Online
Besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima mulai dari Rp2.400.000 hingga Rp.3.000.000
Namun untuk bisa mendapatkan bantuan ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sendiri merupakan data induk yang berisi data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial sejak April 2021.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Sebab, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kini dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Cek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP.
Dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan: (Kartu Tanda Pneduduk) KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera KKS (jika ada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: