RDPS
Honda

Kabar Gembira, Selain Naik 3,3 Persen, Gaji 13 dan THR 2023 PNS dan PPPK Dipercepat Penyalurannya

Kabar Gembira, Selain Naik 3,3 Persen, Gaji 13 dan THR 2023 PNS dan PPPK Dipercepat Penyalurannya

Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira, selain ada kenaikan 3,3 persen, gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS akan dipercepat penyalurannya termasuk juga bagi PPPK

 Tahun 2023 ini pembayaran gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan PPPK akan dipercepat menyesuaikan tanggal hari raya Idul Fitri pada bulan April 2023. 

Untuk itu pemerintah berencana akan mempercepat pencairan gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS dan PPPK. 

Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan lebih cepat menyesuaian hari Raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

Begitu juga dengan Gaji 13. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun. 

Lalu kapan tanggal penyaluran Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini?. 

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

Dengan demikian pencairan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil kemungkinan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tangga 12 April 2022. 

Sementara untuk pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Informasi mengenai percepatan pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Disebutkan jika belanja pegawai selama periode 2017-2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: