Kabar Gembira, Selain Naik 3,3 Persen, Gaji 13 dan THR 2023 PNS dan PPPK Dipercepat Penyalurannya
Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com
BACA JUGA:Dua Kelompok PNS Ini Tidak Mendapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023.
BACA JUGA:Info Loker November 2022 untuk Pendidikan SMA/SMK, Gaji 13 Juta Per Bulan
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan
3. Pejabat Negara
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: