Honda

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup,  Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri--fin.co.id

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan

 “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023

Sebelumnya, pada Senin, 16 Januari 2023, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. 

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun. *

 

Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id