Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023
Ribuan kepala desa saat menunjuk memperpang masa jabatan kades menjadi 9 tahun di depan kantor DPR RI-Disway Jateng-
JAKARTA, PALPRES.COM – Ribuan kepala desa tuntut perpanjang masa jabatan kades 9 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
Tuntutan masa jabatan kades 9 tahun ini sudah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Tujuannya memperpanjang masa jabatan kades ini agar kepala desa memiliki kedaulatan di desanya sendiri.
Atas dasar itulah, para kepala desa ini meminta agar Undang-Undang Desa tersebut dilakukan revisi oleh pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Dengan begitu, para kepala desa ini memiliki kedaulatan dalam memimpin wilayahnya.
Mengingat, kades merupakan ujung tombak dalam menjalankan program pemerintah di desa.
Demikian disampaikan Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto.
Joko menejlaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Bansos BSA 2023 Pengganti BSU Cair Rp600.000 di Kantor Pos
Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.
“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Joko saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, seperti dikutip Palpres.com dari Jawa Pos, Selasa 17 Januari 2023.
Joko menjelaskan, tuntutan kades yang menjadi prioritas bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa.
“Selama ini kades merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” tegas Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: