RDPS
Honda

Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023

Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023

Ribuan kepala desa saat menunjuk memperpang masa jabatan kades menjadi 9 tahun di depan kantor DPR RI-Disway Jateng-

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: