Ribuan Kepala Desa Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, UU Kades Diminta Masuk Proglenas 2023
Ribuan kepala desa saat menunjuk memperpang masa jabatan kades menjadi 9 tahun di depan kantor DPR RI-Disway Jateng-
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: