Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Ilustrasi--palpres.com
Setelah diyakini bahwa calon KPM ini sesuai kriteria yang ditetapkan Kemensos, usulan yang telah ditandatangani oleh Bupati disampaikan kepada Menteri Sosial RI melaui aplikasi SIKS-NG
Dan terakhir, Menteri Sosial RI menetapkan By Name By Address DTKS
BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
Seperti diulas di atas, DTKS merupakan syarat mutlak dalam mendapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
Adapun syarat untuk mendaftar DTKS adalah sebagai berikut:
1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alur Pendaftaran DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.
BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai
2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.
3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: