Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Ilustrasi--palpres.com
Sedangkan pada BPJS yang dibayar pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, kamu hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. Rp.42.000,-bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.
Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis) kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
Seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile dengan mengikuti langkah- langkah yang ada pada aplikasi tersebut.
Pertama, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
Buka Aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.
Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login.
BACA JUGA:Kenalan Yuk dengan 5 Suku yang Ada di Provinsi Babel
Pilih menu peserta, halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Kedua, pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN). Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
Langkah yang harus dilakukan adalah chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp. Pilih menu cek status peserta. Ketik nomor peserta/NIK.
Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta, CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.
BACA JUGA:Besok Simpang Macan Lindungan Palembang Ditutup, Ini Arus Pengalihannya
Ketiga, Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. BPJS Kesehatan Care Center 165 dibuka selama 24 jam tujuh hari seminggu.
Bisa dihubungi melalui telepon rumah, ataupun handphonemu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: