RDPS
Honda

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

AKBP Minal Alkarhi SH MH menjelaskan dalam talk shownya mengenai konsep RJ.-Polda Sumsel-Palpres.com

“sampai saat ini rehabilitasi konsepnya masih menjadi bagian dari pemidanaan,” aku Alkarhi. Lanjut dia menjelaskan pasal 103 UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi, tetapi bisa juga memutus untuk menjalani pidana kurungan sesesuai ketentuan Pasal 134 UU narkotika.

BACA JUGA:Anti Rempong Cyin Dapat Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu dari Aplikasi Capcus Cobain Sekarang

Terlebih lagi masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Inilah yang membuat rehabilitasi sejatinya merupakan bagian dari pemidanaan.

“Kita memang masih menganut asas double track system, dimana ada tindakan pidana dan ada rehabilitasi” ungkapnya. 

Sejatinya rehabilitasi merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak atas kesehatan bagi para penyalahguna narkotika. Secara filosofis, restorative justice dan rehabilitasi memang memiliki kesamaan dimana tujuannya adalah untuk memulihkan pelaku dan korban untuk tidak hanya sembuh, tetapi juga kembali ke masyarakat dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Oleh karenanya, restorative justice bagi pelaku penyalahgunaan narkotika akan lebih ditekankan pada aspek filosofisnya melalui upaya rehabilitasi sebagai kewajiban negara untuk mengembalikan kondisi pelaku yang juga merupakan korban atas tindakannya sendiri.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com