Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
AKBP Minal Alkarhi SH MH menjelaskan dalam talk shownya mengenai konsep RJ.-Polda Sumsel-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Restorative Justice (RJ) merupakan konsep pemikiran baru yang berkembang dari masyarakat sebagai pola pemikiran hukum pidana modern.
Konsep ini berkembang sebagai respons dari adanya pendekatan retributif justice dan criminal justice system yang dirasa kurang memuaskan rasa keadilan masyarakat.
Konsep RJ, atau yang biasa disebut dengan keadilan restoratif dalam Bahasa Indonesia.
“Hal ini kita lihat telah terakomodasi dalam porsi yang kecil pada hukum nasional,” ucap Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK melalui AKBP Minal Alkarhi SH MH, Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Personel Berikan Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi
Alkarhi menyebutkan satu-satunya peraturan setingkat undang-undang yang di dalamnya mengatur adanya pendekatan RJ dalam penanganan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dengan istilah diversi.
Pengaturan soal pendekatan RJ dalam menangani tindak pidana kini juga dapat ditemukan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021.
Secara umum, praktik penggunaan pendekatan RJ dilakukan dengan mempertemukan antara pelaku dengan korban untuk kemudian bersepakat terjadi pemaafan dan besaran ganti rugi bagi korban untuk memulihkan pada keadaan semula.
“Kalau kita simpulkan beberapa pendapat pakar hukum pidana menjelaskan, pengertian keadilan restoratif dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Silaturahmi, Kapolda Sumsel Ikuti Zikir dan Sholawat Bersama untuk Sumsel Aman dan Berkah
Adapun menurut penelitian yang dilakukan oleh pakar ahli hukum pidana Dr Sarwirini, SH M S keadilan restorative merupakan bentuk penyelesaian konflik dan berusaha untuk menjelaskan kepada pelaku bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, kemudian pada saat yang sama sebagai langlah untuk mendukung dan menghormati individu.
Konsep penyalahgunaan narkotika dan kebijakan rehabilitasi, Alkarhi yang juga merupakan mantan pengajar SPN Polda Sumsel menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (UU narkotika).
“Bahwa arti dari penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalah guna narkotika sendiri dibedakan menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang tidak lapor,” ujar Alkarhi
Dia menambahkan penyalahgunaan bagi diri sendiri adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual sesuai ketentuan Pasal 127 UU Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com