Honda

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

AKBP Minal Alkarhi SH MH menjelaskan dalam talk shownya mengenai konsep RJ.-Polda Sumsel-Palpres.com

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

“Korban Penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 54 UU narkotika,” jelasnya.

Adapun pecandu narkotika yang tidak lapor adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 dan pasal 134 UU narkotika.

Alkarhi menyebutkan bahwa rehabilitasi hanya dimungkinkan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bagi mereka yang memiliki dan menguasai, dimungkinkan menjalani rehabilitasi.

Ironinya mereka yang menyalahgunakan narkotika pasti juga memiliki dan menguasai. Hal ini mengakibatkan kerancuan bagi penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal yang tepat. 

BACA JUGA:Ratusan Ton Ikan di Danau Ranau Mati Mendadak, Cek Faktanya!

RJ dalam perspektif Filosofis dan Teoritis

Beliau juga mengatakan bahwa melalui aspek ontologis, pendekatan restorative justice menekankan pada pemenuhan keadilan yang mengembalikan pada kondisi sebelum terjadi tindak pidana, sedangkan pada pendekatan pemidanaan menekankan pada kendilan retributif dan resosialisasi.

Berdasarkan aspek aksiologis, restorative justice menekankan pada terwujudnya empat hal yakni kesatu, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud.

Kedua, menekankan pada tanggung jawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan. 

Ketiga, memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.

Rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com