2 Tahun Kepemimpinan Panca-Ardani, Belum Ada Pejabat OI Tersandung Kasus Korupsi, Ini Triknya!
Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah, ST.MT.MM, foto bersama saat berada di Tanjung Senai.-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
"Seluruhnya harus berdasarkan aturan-aturan yang ada, jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan, termasuk laporan keuangan yang disajikan kepada pemerintah pusat dan pada BPK," terangnya.
Terbukti katanya, Pemkab Ogan Ilir berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kita sudah mendapat penilaian opini WTP, ini sudah sangat luar biasa yang dilakukan Pak Bupati dan terus kedepannya kita pertahankan dapat," ungkapnya.
Tak sampai disana lanjutnya, dari segi pelayanan publik, di zaman Bupati dan Wakil Bupati Panca Wijaya Akbar-H Ardani meraih penilaian yang sangat luar biasa.
BACA JUGA:Kenalan Yuk dengan 5 Suku yang Ada di Provinsi Babel
"Dan juga pelayanan publik terbukti dalam pelayanan publik kita sudah mendapat nilai A, tidak seperti kemarin.
Dari sejak awal hingga Bupati Panca masuk, itu masih zone kuning hampir merah lapor pelayanan publik, artinya pelayanan publik waktu itu masih belum maksimal," jelasnya.
Setelah Bupati Panca memimpin, dia mengerahkan kepada seluruh perangkat daerah agar mempedomani standar-standar pelayanan publik setiap masing-masing berhasil.
“Alhamdulillah kita dapat zone hijau, dengan memperoleh nilai A," bebernya dengan bangga.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
Soal apakah para perangkat daerah atau OPD selalu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan terkait dalam hal ini Kejari dan BPK?
Muhsin mengaku hal tersebut wajib dilakukan.
"Kalau itu memang dianjurkan untuk mendapatkan pendampingan tak hanya dari Kejari dan BPK, melainkan juga dari pusat seperti Kemenpan RB, Kementerian dalam Negeri.
Yang pasti semua pihak terkait sesuai tupoksi OPD masing-masing," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com