RDPS
Honda

2 Tahun Kepemimpinan Panca-Ardani, Belum Ada Pejabat OI Tersandung Kasus Korupsi, Ini Triknya!

2 Tahun Kepemimpinan Panca-Ardani, Belum Ada Pejabat OI Tersandung Kasus Korupsi,  Ini Triknya!

Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah, ST.MT.MM, foto bersama saat berada di Tanjung Senai.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Bulan depan, Februari 2023, tepat dua tahun kepemimpinan Panca Wijaya Akbar-Ardani, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pastinya, banyak pembangunan dan prestasi yang diraih.

Yang patut diapresiasi, dalam masa kepemimpinan Panca-Ardani belum ada satupun pejabat di Ogan Ilir, mulai dari Kades, Camat, ASN, Honorer, dan pihak ketiga, yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Berbeda seperti massa kepemimpinan sebelumnya yang sejumlah pejabat tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Mulai dari pejabat di lingkungan Pemkab,  Kepala Desa, ASN, honorer, hingga pihak ketiga yang tersandung kasus korupsi.

Apa kunci sukses Panca-Ardani mengamankan bawahannya dari kasus humum?

Ternyata, Panca-Ardani mewanti-wanti para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan birokrasi yang baik dan teliti, terutama dalam membelanjakan uang negara untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Jadi Pak Bupati Panca dan Wak Bupati H Ardani, sangat komitmen sebagai pimpinan.

BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!

Mereka punya komitmen sendiri untuk bertekad agar tata kelola pemerintahan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi," ujar Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah, ST.MT.MM, Selasa, 18  Januari 2023.

Bupati dan Wakil Bupati menurut dia, sangat antusias sekali dan berharap kepada seluruh perangkat daerah agar melaksanakan tugas dan kinerjanya sebaik mungkin dan tidak menyalahi aturan. "

Itu pokok pertama," katanya.

Dimana katanya, hal tersebut harus sesuai aturan yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com