RDPS
Honda

Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Kemensos resmi menetapkan DTKS diajukan mulai dari desa atau kelurahan melalui Musdes dan Muskel--

BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair

Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).

Adapun komponenya meliputi Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM, melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut bantuan sembako tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Akan tetapi sejak 2021 silam bantuan ini telah mengubah formatnya, dengan melakukan penyaluran tidak lagi berbentuk paketan sembako yang bisa diambil dengan menukarkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berbentuk ATM.

Sejak tahun 2022, bantuan BPNT/Sembako ini berbentuk tunai dan diambil per 3 bulan dengan total Rp600.000 di kantor pos.

Dengan menunjukan undangan berisi barcode ketika pengambilannya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store

3. Program Indonesia Pintar

Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.

Program PIP ini sebagian besarmenyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik), baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: