RDPS
Honda

Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Kemensos resmi menetapkan DTKS diajukan mulai dari desa atau kelurahan melalui Musdes dan Muskel--

BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya

Dan siklus terakhir baru dilakukan penetapan DTKS baru dengan merujuk pada parameter kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, kelahiran, kematian, perubahan data domisili.

Dari siklus perbaikan DTKS baru ini, ada 19.615.874 usulan baru, sementara 4.460.898 jiwa lainnya dinyatakan tidak layak oleh daerah.

Selain itu, ada 33.851.038 data jiwa dilakukan perbaikan melalui siklus bulanan, verifikasi dan validasi daerah dan pemadanan Dukcapil.

Dari data ini, Kemensos selanjutkan melakukan penetapan DTKS baru pada 16 Desember 2022 sebanyak 117.702.168 jika yang akan menerima dana bansos.

BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

Lebih dari 117 juta jiwa penerima dana bansos ini di dalamnya ada data KIS PBI sebanyak 96.800.000 jiwa.

Seperti yang kita pahami, pemerintah kembali menyalurkan bansos tahun 2023 ini baik regular maupun kondisional.

Jika berbicara tentang bansos regular, setidaknya akan ada 4 jenis  bantuan sosial, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai, yang akan dibagikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan dana bansos ini, penerima manfaat wajib terdaftar di dalam DTKS karena menjadiacuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.

BACA JUGA:Belum Telat! Buruan Dapatkan DANA Bansos Rp3.500.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemnesos RI.

Penerima manfaat untuk nama yang terdata di DTKS ini akan mendapatkan 4 jenis bantuan yakni.

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: