Honda

Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000

Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000

Ilustrasi-palpres.com-

BACA JUGA:Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Lewat bantuan permakanan ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan membantu para lansia tunggal serta penyandang disabilitas tunggal dalam memenuhi standar hidup layak mereka.

Namun perlu diingat, bansos pemerintah ini bukan uang tunai melainkan makanan siap saji yang langsung diantar petugas kepada keluarga penerima manfaat.

2. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST)

Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu atau RST lebih kita kenal dengan bedah rumah.

BACA JUGA:Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Sama seperti Bantuan Permakanan, keluarga penerima manfaat harus terdaftar di dalam DTKS atas usulan pemerintah daerah atau anggota legislatif.

Untuk satu penerima manfaat RST nilainya Rp20.000.000 yang disalurkan dengan cara merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.

Kepala Subbagian Umum KPPN Jakarta VII, Samsudin, mengatakan, program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha (RSU) sederhana adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

Adapun kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah

1. Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

2. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: