Honda

Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Antrean di RSMH Palembang diwakili helm karena pasien BPJS Kesehtan dibatasi 24 orang--freepik.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Keluarga pasien BPJS Kesehatan di RSMH Palembang terpaksa meletakkan barang sebagai tempat antrean mereka. Beberapa antrean bahkan diwakili helm.

Kondisi antrean pasien BPJS Kesehatan di RSMH Palembang ini diketahui sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Pasien maupun keluarga pasien RSMH Palembang terpaksa meletakkan barang termasuk helm untuk mendapatkan nomor antrian agar bisa berobat.

Sebab jika tidak demikian, mereka tidak akan mendapatkan nomor antrian tersebut.

aBACA JUGA:Pasien Antre Daftar ‘Diwakili’ Helm, RSMH Palembang Angkat Bicara

Informasi yang diterima palpres.com, antrean yang mengular sejak dini hari tersebut terdapat di loket antrian C Terapi Okupasi khusus untuk melatih sensorik dan motorik anak.

Pada loket tersebut, pihak rumah sakit membatasi pasien hanya 24 orang untuk satu hari.

Sementara loket A untuk Fisioterapi dan loket B Terapi Wicara di RSMH Palembang bisa mencapai 100 orang lebih.

“Kalau saya jam 5 pagi sudah harus ada di rumah sakit dan itu pun sudah banyak yang mengantri,” aku salah seorang keluarga pasien yang mengaku bernama Bryan kepada palpres.com, Sabtu 21 Januari 2023.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Dia mengaku jika setiap satu pekan dua kali sejak bulan September 2022 rutin mengantar anaknya untuk Terapi Okupasi di RSMH Palembang.

Untuk mengambil nomor antrean tersebut, dia harus ada di RSMH Palembang paling lambat jam 5 pagi.

“Sebenarnya loket baru dibuka jam 7 pagi, tapi setiap kali saya datang sudah ada sekitar 15 orang yang mengantre,” terangnya.

Setelah mendapat nomor antrean, dia bersama keluarga pasien Terapi Okupasi belum bisa bertemu dengan dokter namun harus menunggu sebelum nama pasien dipanggil oleh petugas.

BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya

“Loket antrean ditutup jam 9, tapi jangan harap jam segitu masih ada. Jam 6 pun nomor antrean sudah pasti habis, untuk itulah kami datang subuh-subuh biar dapat,” ujar Bryan.

Dia pun berharap agar jumlah pasien untuk Terapi Okupasi diperbanyak agar tidak ada lagi keluarga pasien menempatkan posisi antrean yang diwakili helm atau barang lainnya.

“Dapat info dari petugas kalau Februari ini sudah bisa mengambil antrean secara online. Kami bersyukur jika sudah ada pemberlakuan seperti itu agar tidak terjadi seperti ini lagi,” harapnya.

Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya

Pasien Okupasi Terapis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan 1/2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medi dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa program terapi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk terapi fisik, tearpi okupasi, terapi wicara, orthotik prosthetik.

Kemudian bimbingan psikologi dan/atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Dokter SpKFR).

Di sisi lain, Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit disebutkan jika penyelenggaraan rumah sakit berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionlitas.

BACA JUGA:Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Selanjutnya manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.

Merujuk dari hukumonline.com, perbuatan rumah sakit yang membatasi jumlah pasien peserta BPJS yang dilayani tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif.

Dengan kata lain, pembatasan jumlah pasien BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit jika tanpa alasan yang sah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: