Citraland
Honda

Tidak Ada Pemutihan, Data STNK Kendaraan Nunggak Pajak Langsung Dihapus, Begini Mekanismenya

Tidak Ada Pemutihan, Data STNK Kendaraan Nunggak Pajak Langsung Dihapus, Begini Mekanismenya

Siap-siap bagi pemilik kendaraan mobil dan motor, yang menunggak pajak 2 tahun, akan ada penghapusan STNK yang mulai berlaku tahun 2023. -disway.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan ditahun 2023 ini, menyusul penerapan penghapusn data STNK kendaraan yang menunggak pajak akan diterapkan. 

Pemerintah akan menerapkan ketentuan penghapusan data STNK dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.

Data STNK kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

Aturan ini sesuai dengan bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi: "Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali”.

BACA JUGA:Begini Jadinya Kendaraan Anda Jika Aturan Penghapusan STNK Diterapkan

Kalau data kendaraan tidak dapat diregsitasikan kembali, maka kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Namun aturan tersebut tidak serta merta langsung menghapus Data registrasi kendaraan, sebelumnya ada sejumlah tahapan sebelum data registrasi kendaraan dihapus permanen. 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

BACA JUGA:2 Tahun Menunggak Pajak, Motor Bebas Bodong, Ini Faktanya

Legalitas kendaraan dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: