Honda

Wajib Tau! Tanggal 24 Januari 2023 Dimulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Wajib Tau! Tanggal 24 Januari 2023 Dimulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19-Ricardo-jpnn.com

Namun tetap dengan harus waspada, dan atas kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes," ujar Mawardi Yahya.

Sementara itu Wamen Kemendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH dalam video conference mengungkapkan, setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air maka secara otomatis semua harus patuh terhadap peraturan tersebut.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada,” jelas dia.

Ia menjelaskan, mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya

"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin terkendali," tutupnya.  *

 

 

Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Booster Kedua COVID-19 Dimulai Selasa Tanggal 24 Januari 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id