Honda

Asalkan Ada Ruang Terbuka Hijau, Sekda Pagaralam Setujui Pembangunan Perumahan Baru

Asalkan Ada Ruang Terbuka Hijau, Sekda Pagaralam Setujui Pembangunan Perumahan Baru

Sekda Pagar Alam Samsul Bahri Burlian memimpin rapat pembahasan pembangunan perumahan baru di Pagaralam yang harus menyediakan ruang terbuka hijau.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian, dan seluruh Dinas terkait dan Tim menyetujui Rencana Pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2 (dua).

Namun, Sekda Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengatakan semua tentu harus sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan di Ruang Rapat Besemah Tige, Setdako Pagar Alam, belum lama ini.

Perumahan Cira Residence ini bertempat di Gang Nangka Keban Agung RT 04 RW 02 Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.

BACA JUGA:Buka Besemah Road Race 2023, Walikota Pagaralam Ingatkan Juara Bukan Segalanya

Pada kesempatannya, Sekda Kota Pagar Alam menyetujui pembangunan perumahan ini sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu menggunakan ruang terbuka hijau seluas kurang lebih 1.250 meter persegi.

"Pengembang harus memperhatikan persyaratan ini," ujar Sekda.

Pembangunan Perumahan Cira Residence mempunyai maksud dan tujuan untuk menyediakan rumah layak huni, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat kota Pagar Alam.

Dengan membangun pemukiman yang layak huni dan terjangkau yang di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, dan mendukung visi kementerian perumahan rakyat tahun 2015 bahwa setiap orang/keluarga/rumah tangga Indonesia menempati rumah yang layak huni.

BACA JUGA:Efek Daring Buat Siswa Belum Bisa Membaca, Ini yang Dilakukan SD di Empat Lawang

“Tentunya juga mendukung visi kementerian perumahan rakyat tahun 2015 bahwa setiap orang, keluarga, rumah tangga Indonesia menempati rumah yang layak huni,” ujar Sekda.

Sementara Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Pagar Alam Ayanto Hakim Basri menyatakan siap membantu untuk hak kepemilikannya apabila telah memenuhi syarat tata ruang. 

"Pada dasarnya pihak BPN akan mempermudah penyelesaian kepemilikan tanah  jika seluruh persyaratan sudah tidak ada masalah," tegasnya.

Berita Terkait, Pelaksanaan Kejuaraan Besemah Road Race 2023 Kota Pagaralam resmi dibuka Walikota Pagaralam Alpian Maskoni.

BACA JUGA:Wajib Tau! Tanggal 24 Januari 2023 Dimulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com