BNNP Sumsel Gagalkan 115 Kg Sabu Beredar di Palembang
Sabu seberat 115 Kg dan tersangka Nurhasan, saat diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Penjual Sabu di Muratara Dijebak Polisi ‘Undercover Buy’
“Benar adanya ungkapan tersebut, tapi untuk sekarang ini masih dalam tahap pengembangan kita,” jelasnya saat mengkonfirmasi wartawan mengenai ungkap kasus sabu sebanyak 115 Kg tersebut.
Dari informasi awal, bahwa sabu berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.
“Untuk mengelabuhi anggota kita, pelaku membungkus barang haram itu dengan karung beras yang di susun dalam mobil,” tuturnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Bentrok Antar Balon Kades di OKUS Pecah, Empat Warga Terkena Sabetan Sajam
Diketahui, pengungkapan ini merupakan ungkap kasus Bidang Brantas BNNP Sumsel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com