RDPS
Honda

Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya

Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya

Pengadilan Agama Pangkalan Balai memberikan layanan berperkara gratis atau perkara prodeo kepada 25 perkara.--Palpres.com

BANYUASIN, PALPRES.COMPengadilan Agama Pangkalan Balai kembali menyediakan program berperkara gratis atau perkara prodeo.

Program berperkara gratis ini menggunakan biaya DIPA dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Tahun ini, Pengadilan Agama Pangkalan Balai mendapat 25 perkara dalam program berperkara gratis.

Seperti diketahui, perkara prodeo adalah orang yang sedang berperkara namun memiliki ekonomi yang lemah atau prasejahtera.

BACA JUGA:Pria Lansia Loncat dari Jembatan Ampera, Begini Kondisinya Saat Ditemukan Satpolairud

BACA JUGA:Sinergi Gubernur Sumsel, Pj Bupati dan PLN, Terangi Muba hingga ke Pelosok

Oleh sebab itulah, program perkara prodeo ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya di pengadilan agama.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Achmad Fikri Oslami, S.H.I.,M.H.I., mengatakan,  program berperkara gratis ini sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.

“Sebetulnya program alokasi DIPA untuk pengadilan agama dalam pelayanan kepada masyarakat ini ada beberapa item seperti sidang di luar gedung dan perkara prodeo. Nah berperkara gratis ini bagian dari perkara prodeo,” ujar Hakim Fikri.

Namun demikian, sambung Ketua PA Pangkalan Balai, tidak semua jenis perkara bisa dilayani perkara prodeo.

BACA JUGA:Menikmati Omelet Jagung Manis Menu Favorit Sarapan Pagi Bersama Keluarga

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri 14 Tahun: Kagek Bapak Kasih Duit, Sekarang Katek Duetnyo

“Terutama perkara perdata, tidak ada biaya tidak ada perkara,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, jenis perkara yang termasuk dalam layanan berperkara gratis ini adalah perceraian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: