Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya
Pengadilan Agama Pangkalan Balai memberikan layanan berperkara gratis atau perkara prodeo kepada 25 perkara.--Palpres.com
Biaya yang digratiskan dalam perkara ini seperti panjar biaya perkara, redaksi, materai, ATK dan biaya proses dan biaya panggilan.
“Di dalam perkara prodeo dari awal hingga putusan sidang gratis,” ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Imbau Masyarakat Optimalkan Poskamling
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Berikan Edukasi Safety Riding di SMAN 19 Palembang
Tahun ini, sebut Achmad Fikri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengalokasi 25 perkara kepada Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
“Sejak kita buka awal tahun tadi, sudah ada 15 orang yang mengajukan perkara prodeo ini. Kita masih menunggu untuk mengisi kuota yang tersedia,” kata Achmad Fikri.
Dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan program perkara prodeo seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, dokumen lain seperti Kartu Program Keluarga Harapan atau PKH dan sejenisnya serta para pihak berdomisili di Banyuasin.
“Silakan datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai, sampaikan dokumen di PTSP, ajukan dan akan diverifikasi oleh sekretaris. Kalau memang dianggap layak akan diteruskan ke Ketua Pengadilan dan akan diberikan izin untuk peradilan prodeo,” jelas Hakim Fikri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: