RDPS
Honda

Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya

Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya

Pengadilan Agama Pangkalan Balai memberikan layanan berperkara gratis atau perkara prodeo kepada 25 perkara.--Palpres.com

Biaya yang digratiskan dalam perkara ini seperti panjar biaya perkara, redaksi, materai, ATK dan biaya proses dan biaya panggilan.

“Di dalam perkara prodeo dari awal hingga putusan sidang gratis,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Imbau Masyarakat Optimalkan Poskamling

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Berikan Edukasi Safety Riding di SMAN 19 Palembang

Tahun ini, sebut Achmad Fikri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengalokasi 25 perkara kepada Pengadilan Agama Pangkalan Balai.

“Sejak kita buka awal tahun tadi, sudah ada 15 orang yang mengajukan perkara prodeo ini. Kita masih menunggu untuk mengisi kuota yang tersedia,” kata Achmad Fikri.

Dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan program perkara prodeo seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, dokumen lain seperti Kartu Program Keluarga Harapan atau PKH dan sejenisnya serta para pihak berdomisili di Banyuasin.

“Silakan datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai, sampaikan dokumen di PTSP, ajukan dan akan diverifikasi oleh sekretaris. Kalau memang dianggap layak akan diteruskan ke Ketua Pengadilan dan akan diberikan izin untuk peradilan prodeo,” jelas Hakim Fikri.*

BACA JUGA:Peringati Bulan K3, Asmo Sumsel Beri Pelatihan Safety Riding di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

BACA JUGA:Bedah Buku Aldera: :Ulas Sejarah Gerakan Politik Pemuda 1993-1999, Saya Disetrum, Dipukul dan Diancam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: