Honda

Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh

Hewan Kaki 4 Berkeliaran Akan Ditindak, Ada Dendanya Loh

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali lakukan sosialisasi penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat. -Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali lakukan sosialisasi penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat

Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat.

Kasi kerjasama pada Satpol PP Kabupaten Muratara Rizal Tristo kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan berkaki empat.

"Tahun yang lalu belum berani mengambil tindakan karena belum ada PPNS. Sekarang sudah ada, jadi siap siap saja,” katanya.

BACA JUGA:Jaringan Internet Dikeluhkan Warga Muratara, Bupati Saran Perangkat Desa Beli Sinyal Sendiri

Ia menjelaskan, tetap dilakukan sosialisasi, bahwa akan penindakan terhadap hewan kaki empat yang masih berkeliaran di Jalinsum ibu kota.

"Tahap awal kita kasi tahu kepada masyarakat yang memiliki hewan kaki empat. Tidak langsung tangkap, setelah ini kita lakukan barulah ambil tindakan,” ujarnya.

Dikatakan sosialisasi meliputi zona, yakni untuk zona yang akan di sosialisasi kembali yakni mulai dari kecamatan Karang Jaya sampai Kecamatan Rawas Ulu, di sepanjang Jalinsum.

"Kemarin kami sosialisasi kepada masyarakat Desa Embacang Baru dan sekitarnya, kemudian hari ini dan seterusnya kita akan terus sosialisasi ke desa-desa dan Kecamatan yang mempunyai ternak hewan berkaki empat yang sering berkeliaran di sekitaran Jalinsum,"Jelasnya.

BACA JUGA:Massa Nilai Pemda Muratara Tak Becus Urusi 2 Sungai yang Keruh

Ia menegaskan pasca sosialisasi, ternyata hewan kaki empat masih berkeliaran, maka jangan menyalahkan pemerintah jika hewan ternaknya ditangkap. 

"Kami tidak main-main terkait hal ini, sebab sudah banyak laporan masyarakat jika masih banyak hewan peliharaan masyarakat yang cukup meresahkan, baik dari pengguna Jalinsum ataupun masyarakat yang mempunyai kebun, jika masih kedapatan hewan berkaki empat berkeliaran di sekitaran Jalinsum, maka jangan salahkan kami kalau kami tindak tegas,” tegasnya.

Rizal mengatakan, Perda 11 Tahun 2017 juga mengatur denda bagi pemilik hewan kaki empat yang lalai.

Kambing atau domba itu kena denda sebesar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, sementara kerbau, sapi, kuda dan sejenisnya denda mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com