Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah saat menunjukkan uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana 2 kasus korupsi.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Apresiasi patut diberikan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, karena berhasil menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana kasus korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Tahun 2019-2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis 4 September 2025.
Kedua terpidana itu yakni oknum pegawai pajak, Rangga Fredy Ginanjar serta Ir. Dwi Kridayani.
Berdasarkan Putusan MA RI
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan, bahwa pengembalian uang tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 18/PID.SUS/TPK/2024/PT PLG tanggal 26 September 2024 mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 13/Pid.Sus TPK/2024/PN.Pig tanggal 02 Agustus 2024
"Dengan amar, menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Press release Kejari Palembang terkait peneriman uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana 2 kasus korupsi -Romli Juniawan-
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Padana
Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Hutamrin dalam press release yang digelar di Kantor Kejari Palembang.
BACA JUGA:4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
Denda dan Bayar Uang Pengganti
Dimana dalam putusan tersebut, menurut Hutamrin, Rangga Fredy dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan.
Rangga Fredy dijatuhi pula pidana tambahan, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 787.363.001,00.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
