Honda

Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

Anggota Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang menangkap pelaku penjambretan, setelah tertangkap tangan oleh korbannya,-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang menangkap pelaku penjambretan, setelah tertangkap tangan oleh korbannya seorang pelajar berinisial ASI (15) di depan Kuliner Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.50 WIB.

Pelakunya Nurma (51) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Kapitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, langsung digiring ke Mapolsek IT I Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap merupakan spesialis aksi penjambretan. 

“Pelaku ini dari data yang ada di kita, didapatkan merupakan residivis sebanyak empat kali dengan kasus yang sama,” ujarnya, Ahad 29 Januari.

BACA JUGA:Dicegat Polisi, Pria di OKU Timur Buang Sesuatu di Tepi Jalan

Dirinya menjelaskan, bahwa pada saat aksinya kepergok korban yang saat itu sedang berjalan dengan orang tuanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku berpura-pura gila dengan membuka bajunya.

Aksinya tersebut mencuri perhatian pengunjung dan warga. Kompol Ginanjar menceritakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korban dan memepet korban dari arah belakang. 

Pelaku pun sempat menggeser tas korban untuk memudahkannya melakukan aksi, kemudian pelaku merogoh tas korban dan mengambil ponsel Vivo Y21.

Aksi tersebut tak berjalan lancar pasalnya aksi pelaku ketahuan oleh korban dan ibunya, sehingga keduanya mengambil tindakan dengan cara berteriak. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

Hingga akhirnya pengunjung dan petugas yang berpatroli di area TKP dapat mengamankan pelaku ke pos dan menggiringnya ke Polsek IT I Palembang.

Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. 

“Memang pelaku yang selama ini meresahkan pengunjung dan warga atas ulahnya itu,” aku dia.

Lanjut Kompol Ginanjar mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar barang-barang penting Anda tidak diambil copet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com