Citraland
Honda

Satreskrim Polres Pagaralam Amankan 1 Pelaku Pembobol Rumah Dinas Sekolah

Satreskrim Polres Pagaralam Amankan 1 Pelaku Pembobol Rumah Dinas Sekolah

ersangka yakni Andriansyah (32) warga Dusun Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah-Istimewa-

PAGARALAM,PALPRES.COM- Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu diantara dua pelaku pembobol rumah dinas SD Negeri 26 Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara pada 19 Januari 2023 lalu.

Tersangka yakni Andriansyah (32) warga Dusun Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, sedangkan pelaku lainnya Eka Permana (33) warga yang sama masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Pagaralam.

“Benar, kita sudah menangkap salah satu pelaku di kawasasan Pasar Dempo Permai pada Senin 30 Januari 2023 malam, sekira pikul 21.30 WIB, sedangkan rekannya Eka masih buron,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan Sik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi.

Dia menerangkan, penangkapan pelaku sendiri berdasarkan laporan dari korban Mardianto (42), dari sana anggota terus melakukan penyelidikan, alhasil didapatkan identitas pelaku dan keberadaannya.

BACA JUGA:Butuh Waktu 30 Menit, Satreskrim Polsek Pagaralam Utara Tangkap 2 Pelaku Pembobol Toko Emas

Lanjut Kasat Reskrim, jika tersangka Andriansyah beraksi tidak sendiri, dimana modus pelaku membobol rumah dinas tersebut dengan cara masuk melalui pintu belakang. 

Selain itu juga, sepertinya pelaku sendiri telah mengetahui kondisi lingkungan perumahan itu.

“Kayaknya sudah lama diincar, karena tersangka tahu bahwa kondisi rumah dinas sedang kosong sehingga sangat leluasa melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dalam aksinya sendiri, keduanya, lanjut AKP Mursal, berhasil membawa kabur tas berisikan uang senilai Rp 4 juta, Voucher provider senilai Rp 5 juta, HP, 2 unit mesin pompa, STNK motor, kartu ATM dan KTP sehingga kalau ditotalkan keseluruhan kerugian ditaksir Rp 15 juta.

BACA JUGA:Akhirnya Pelaku Pembobolan Toko Ponsel Digimap Tertangkap, Polisi Kejar Hingga ke 2 Kota di Pulau Jawa

“Semuanya barang bukti sudah kita amankan, untuk Eka yang buron ternyata seorang residivis kasus curat yang baru bebas,” jelasnya.

Selain itu, pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: