Yuk Simak, Pesan Kapolres OKU Terkait Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.-Istimewa-
OKU, PALPRES.COM - Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan senjata api oleh anggotanya, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono selalu mengingatkan kepada Personel Polres.
Terutama kepada satuan fungsi agar senantiasa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangkaian penegakan hukum dan pada saat penggunaan senjata api.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono pada saat melaksankan kegiatan Upacara Pembukaan Tradisi Bintara Remaja Polres Oku Tahun 2023, di lapangan Apel Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, mengatakan ada tahapan-tahapan atau prosedur yang harus dilakukan oleh anggota Polri sebelum melakukan tindakan melumpuhkan.
BACA JUGA:Lho Kok! Kapolres Musi Banyuasin Buka Baju, Kenapa Ya
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono pun meminta agar personil Polri dalam jajarannya terus meningkatkan dalam melakukan latihan dalam penggunaan senjata api sesuai tupoksi Polri.
"Saya minta dalam minggu-minggu ini untuk dilakukan Latihan-latihan, lakukan dreal-dreal penggunaan senjata api.
Untuk seluruh personel tentunya saya berharap rekan-rekan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi peranan dan tugas pokok polri, yang sudah dilaksanakan yang sudah bagus silahkan dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Kapolres.
Selain meningkatkan kemahiran dan profesionalisme dalam penggunaan senjata api.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kapolres Prabumulih Siapkan 24 Personil dan Bhabinkamtibmas
Kapolres OKU juga meminta, agar personil Polri dalam jajarannya selalu mawas diri dan mengintrospeksi diri dalam menjalankan tugas.
Kapolres juga mengingatkan bahwa sebagai anggota Polri, setiap saat dan dimanapun anggota Polri berada, dituntut siap dan sigap dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan penganyom masyarakat.
"Atribut kepolisian melekat pada diri anda, diluar jam dinas rekan-rekan semua masih tetap menjadi personel polri.
Bila terjadi hal-hal yang potensi atau terjadi gangguan harkamtibmas anda wajib untuk melakukan tindakan kepolisian," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: