Dua Pucuk Pimpinan di Ogan Ilir Ini Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI
Bupati Panca Wijaya Akbar dan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI.-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM - Kabupaten Ogan Ilir melalui dua pucuk pimpinannya, mendapatkan penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI.
Keduanya yakni Bupati Panca Wijaya Akbar dan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman.
Bupati Panca menerima penyerahan dan penyampaian penghargaan predikat kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022.
Sementara Kapolres Ogan Ilir meraih penghargaan hal yang sama dari Ombudsman RI.
BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1, Begini Caranya!
"Saya menerima penghargaan predikat kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022, dan serta melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU)," ujar Bupati Panca.
Dengan ini, Bupati Panca mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkab Ogan Ilir.
"Tanpa kerja keras bersama maka tidak akan mampu mendapatkan nilai 88,4%.
Semoga kedepan dapat meningkat dan lebih baik dari tahun tahun sebelumnya," tuturnya.
BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya
Sementara di hari yang sama, 01 Februari 2023 pukul 09.00 WIB , di lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menerima piagam penghargaan dari Ketua Ombudsman RI untuk predikat opini pelayanan publik tahun 2022.
Adapun pemberian penghargaan kepada Polres Ogan Ilir tersebut, merujuk ke UUD No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar pelayanan.
"Dimana standar pelayanan merupakan suatu tolok ukur, sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada Masyarakat," ujar Kapolres.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Sumsel, Kepala Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman, PJU Polda Sumsel, Kapolresta, Kapolres jajaran, dan para Kabagren Polres/Kasubbag Renmin Satker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com