Wajib Tahu! Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023
Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023--
JAKARTA, PALPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan daftar pinjol legal terbaru yang berizin pada tahun 2023.
Pinjol legal ini merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang direkomendasikan jika ingin melakukan pinjaman uang secara online.
Hal ini dikarenakan kegiatan proses peminjaman diawasi langsung OJK sehingga memberikan rasa aman saat melakukan transaksi.
Mengingat, OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi kegiatan jasa keuangan.
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000
Baru-baru ini tepatnya 5 Januari 2023, OJK mengeluarkan daftar pinjol legal resmi OJK.
Tercatat ada 102 daftar pinjol legal resmi OJK.
Meski dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya, namun ada sedikit perubahan status perusahaan.
Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.
BACA JUGA:4 Tips Terhindar dari Penipuan Program Kartu Prakerja 2023
Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.
Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.
Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.
Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: