Citraland
Honda

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:4 Kategori Masyarakat Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023, Segera Daftar di Link Ini

Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:4 Tips Terhindar dari Penipuan Program Kartu Prakerja 2023

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Untuk itulah, OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.

Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

BACA JUGA:Simak, 6 Poin Penting Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2023

Kresna Life

Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: