Honda

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Jika Anda Temukan Kecurangan Seleksi Petugas Haji 2023, Berikut Ini Cara Melapor ke Itjen Kemenag

Jiwasraya

Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

BACA JUGA:Rumah Tradisional Museum Negeri Sumsel di Semprot, Ada Apa Ya?

Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.

Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.

Implementasi UU P2SK

BACA JUGA:Ramaikan PIM Wedding Expo, Harper Hotel Palembang Tawarkan Banyak Promo untuk Calon Pengantin

Dengan telah diundangkannya UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil, OJK berkomitmen mengimplementasikan UU dimaksud bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud.

Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis.

Untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.

Penguatan Pengawasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: