Citraland
Honda

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:5 Tips Memilih Furniture Dapur, Nomor 3 Ramah di Kantong

Pelindungan Konsumen OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen antara lain dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif.

Sepanjang tahun 2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.

BACA JUGA:Ada BLT Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT Sembako, Simak Cara Pengajuannya Disini!

Di industri asuransi, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution.

Sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor IKNB. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.

BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Selain itu, sepanjang tahun 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan PT WAL, OJK sebelumnya telah meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/tidak menindaklanjuti pengaduan.

OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen PT WAL, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: