Pelaku Amuk Massa hingga Tewas Diancam 12 Tahun Penjara
Edi Supendi, kakak kandung korban tewas amuk massa, saat membuat laporan di Mapolres Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com
INDRALAYA.PALPRES.COM - Polres Kabupaten Ogan Ilir telah menerima laporan keluarga Almarhum Eko Hardiansyah, pria diduga pencuri sepeda motor yang tewas diamuk massa di Tanjung Tambak, Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.
Demikian diakui Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani.
"Ya, kemarin sudah buat LP (Laporan Polisi red) dari pihak keluarga di SPKT Polres Ogan Ilir, sudah saya disposisi ke Unit Pidum, untuk diproses, " ujar AKP Regan Kusuma Wardani pada Palpres.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut AKP Regan Kusuma Wardani, laporan keluarga terduga pelaku pencurian sepada motor itu, nomor:LP/B/16/II/2023/SPKT/Polres Kabupaten Ogan Ilir/Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kakak Korban Tewas Amuk Massa Janji Tak Balas Dendam dan Serang Balik Pelaku Pengeroyokan
Kasus itu dilaporkan Edi Supardi, kakak kandung korban amuk massa, warga Dusun II, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa 01 Februari 2023, tempat di Jalan Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut, kata AKP Regan, yakni pengeroyokan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pihak yang terlapor masih lidik.
Korban dalam kasus amuk massa itu adalah Eko Hardiansyah, 34 tahun, warga Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Curanmor yang Tewas Dimassa Minta Keadilan ke Polres Ogan Ilir
Dalam uraian laporan tersebut, ada kata-kata tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dimana pasal tersebut berbunyi; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jadi artinya, bagi para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Almarhum Eko Hardiansyah, diancam dengan pidana penjara 12 tahun.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Almarhum Eko Hardiansyah, meninggal dimassa karena diduga hendak mencuri motor di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com