Honda

Pelaku Amuk Massa hingga Tewas Diancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Amuk Massa hingga Tewas Diancam 12 Tahun Penjara

Edi Supendi, kakak kandung korban tewas amuk massa, saat membuat laporan di Mapolres Ogan Ilir-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Naik Sidang Bulan Depan

Namun sesampainya di Puskesmas Tanjung Batu, pihak puskesmas menyatakan kalau korban amuk massa sudah meninggal dunia.

Diduga korban amuk massa sudah meninggal dunia di TKP. 

"Dari keterangan saksi dan korban, korban amuk masa adalah pelaku pencurian terhadap kendaraan korban pada saat tertangkap tangan melarikan diri dan dikejar masa dan dihakimi," tutur Kapolsek.

Untuk jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka di Desa Krinjing Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir, didampingi pihak keluarga yang sudah menunggu di Polsek Tanjung Batu.

BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Muara Lakitan

"Keluarga korban mendatangi Polsek Tanjung Batu dan dilakukan himbauan kembai ke kediamannya dan menyerahkan proses hukum ke polsek Tanjung Batu," terangnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com