Awas! Fenomena El Nino Picu Kemarau Panjang, Warga Empat Lawang Diimbau Bersiap Terutama Bencana Kebakaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengimbau masyarakat agar bersiap menghadapi fenomena El Nina yang memicu terjadinya kemarau panjang.-Eko Wahyudi-Palpres.com
EMPATLAWANG, PALPRES.COM- Masyarakat Empat Lawang diingatkan pada fenomena El Nino ditahun ini yang memicu terjadinya kemarau panjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin menjelaskan el nino adalah fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudera Pasifik bagian tengah.
Pemanasan SML ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di wilayah Indonesia. Singkatnya, El Nino memicu terjadinya kondisi kekeringan untuk wilayah Indonesia secara umum.
Ia mengingatkan kepada masyarakat, agar bersiap-siap menghadapi El Nino yang diperkirakan bakal terjadi cukup panjang di wilayah Indonesia pada tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Berlakukan ETLE di 2 Titik Kota Pagaralam, Terekam Kamera Siap-siap Kena Denda
El Nino yang diperkirakan terjadi tersebut, dimulai Maret hingga September 2023 mendatang.
“Kita pahami bersama, jika terjadi kemarau panjang akan ada hubungannya dengan dengan bencana kebakaran,” ungkap Sekda Fauzan saat dibincangi wartawan usai Apel Siaga bencana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) yang digelar di lapangan Pemkab Empat Lawang, beberapa waktu lalu.
Sekda melanjutkan persiapan yang dilakukan Pemkab Empat Lawang bersama instansi terkait, TNI dan Polri sudah cukup siap.
“Empat Lawang Insya Allah sudah mempersiapkan diri menghadapi itu,” ujar Sekda.
BACA JUGA:BURUAN! Satlantas Polres Empat Lawang Buka Bimbel Bila Tidak Lulus Ujian SIM Gratis
Ia menambahkan, hampir seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, sambung Sekda, semuanya rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Karena itu kami berpesan terutama kepada pihak perusahaan dalam melaksanakan eksplorasi atau pengembangan, harus sesuai peraturan," terangnya.
Ia menegaskan pula untuk menghindari dan meminimalisir pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
“Kita harapkan mereka sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengikuti peraturan yang ada,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: