Honda

Berlakukan ETLE di 2 Titik Kota Pagaralam, Terekam Kamera Siap-siap Kena Denda

Berlakukan ETLE di 2 Titik Kota Pagaralam, Terekam Kamera Siap-siap Kena Denda

Kasatlantas AKP Teguh Hidayat menjelaskan penggunaan ETLE di dua titik yang mulai diberlakukan di Kota Pagaralam.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di Kota Pagaralam. Hal itu disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIk melalui Kasatlantas AKP Teguh Hidayat SH 4 Februari 2023.

Teguh menuturkan, jika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI, merupakan implementasi teknologi untuk mencatat semua pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. 

“Hal ini memang dimaksudkan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan, antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi,” ujarnya. 

BACA JUGA:PWI Kota Pagaralam Siap Ikuti Peringatan HPN di Medan, Berikut Agenda dan Waktu Pelaksanannya

Khusus di Kota Pagaralam, mekanisme tilang ETLE akan mulai diberlakukan dengan terpasangnya kamera di 2 titik. Kedua titik tersebut yakni Simpang Manna dan Simpang Jam Tugu Besemah, sehingga apabila pengendara sudah terekam kamera, maka pelanggaran yang dilakukan sudah terdata.

“Dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, ETLE tidak pandang bulu dan pilih kasih, baik menggunakan kendaraan  Roda Dua (R2) maupun kendaraan Roda Empat (R4). Apabila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan kepada nama yang tercatat di STNK,” ujarnya.

Kegunaan ETLE sendiri sambung Teguh, untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan. 

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Sebab, sistem kamera ETLE juga bisa mendeteksi nomor Polisi di luar daerahnya. Penindakan pelanggaran bisa menjangkau kendaraan-kendaraan, dengan pelat nomor Polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

“Begitu pelanggaran terjadi dan masuk ke petugas Satlantas, maka akan didata dan dibuat surat konfirmasinya, sesuai dengan alamat kendaraan bermotor atau kendaraan mobil, akan mengirim melalui aplikasi Pagaralam Dulur Kito, bila tidak membayar dan tidak konfirmasi, maka surat STNK akan terblokir, sehingga tidak bisa membayar pajak lagi,” jelasnya. 

Kalau melanggar aturan lalulintas lewat ETLE, kata Teguh, silakan konfirmasi ke petugas, untuk mendapatkan penjelasan sehingga menyadari pelanggaran yang dilakukan. 

BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Karena itu, buat para pengendara yang kena denda, denda langsung bayar ke Bank, sehingga kalau sudah dibayar, sudah otomatis surat STNK tidak terblokir lagi, sehingga dapat membayar pajak.

“Kita himbau kepada para pengendara, untuk selalu taat mematuhi peraturan lalu lintas, pengguna kendaraan R2 pakai helm, kendaraan dilengkapi dengan nomor polisi, kaca spion, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk kendaraan R4 jangan menggunakan handphone, selalu menggunakan sabuk pengaman,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com