102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK
102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK--ojk.go.id
101. Asetku www.asetku.co.id PT Pintar Inovasi Digital KEP-123/D.05/2021 23 Desember 2021 Konvensional Android dan IOS
102. Findaya https://www.findaya.co.id PT Mapan Global Reksa KEP-124/D.05/2021 23 Desember 2021 Konvensional Android dan IOS
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Disclamer: Semua kegiatan pinjam meminjam di salah satu daftar pinjol resmi yang terdaftar OJK, merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: