Besuk Bayi Jari Terpotong, Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Ingin Tempuh Jalur Damai
Kuasa hukum oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang, Darmadi Djufri SH (tengah), saat memberi keterangan para pers usai membesuk korban.-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa 6 Saksi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang
“Untuk penetapan tersangka terhadap kliennya, kita tidak bisa menghalangi hal itu karena semuanya merupakan hak dari anggota penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik, agar kasus ini dapat ditegakkan secara hukum dengan cara profesional.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari bayi berinsial AA berusia 8 bulan.
Hal tersebut diputuskan setelah anggota Reskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara kasus tersebut, hingga penambahan keterangan saksi untuk mengambil keputusan penetapan tersangka terhadap DA.
BACA JUGA:Oknum Perawat RS Muhammadiyah Jadi Tersangka, Belum Dilakukan Penahanan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, setelah memintai tiga orang saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DA sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1), dalam kasus ini.
Maka kita menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DA sebagai tersangka,”bebernya.
Oknum perawat tersebut terancam hukuman selama lima tahun penjara sesuai dengan pasal 360 ayat (1) KUHP, yakni mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com