Honda

Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa 6 Saksi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa 6 Saksi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat memberi penjelasan kepada media terkait pengusutan kasus jari bayi terpotong di RS Muhammadiyah Palembang.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus terpotongnya jari tangan AA, bayi berusia 8 bulan saat dia menjalani perawatan medis di RS Muhammadiyah Palembang, terus diusut oleh Polrestabes Palembang.

Dalam kasus itu, oknum perawat bernisial D dan 6 orang saksi dilakukan pemeriksa oleh pihak berwajib.

Penyidik Satreskrim Polretabes Palembang melakukan pemeriksaan terhadap perawat berinsial D dan enam orang saksi, dalama kasus terpotongnya jari bayi berusia 8 bulan berinsial AA.

Diketahui peristiwa terpotongnya jari AA terjadi di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat, 3 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Pemuda Berkumis Ditangkap Polisi Gara-gara Mengantongi Barang Berisi Kristal Putih

Saat ini, bayi AA masih dalam perawatan intensif di ruang VIP rumah sakit pasca operasi penyambungan jari kelingkingnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan saksi bersama dengan terlapor.

"Laporan orang tua korban tersebut sudah kita terima, selanjutnya melakukan langkah-langkah. 

Sudah melakukan klarifikasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor," ukarnya, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Dicurigai Akan Transaksi Narkoba, Buruh Ini Ditangkap di Minimarket

Saksi yang dilakukan pemeriksaan meliputi pihak keluarga korban, saksi orang yang mengetahui kejadian ini, dan dari pihak rumah sakit.  

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kita langsung melakukan pemeriksaan, termasuk juga perawat D," jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk mengambil langkah kedepan, seperti menetapkan perawat D sebagai tersangka. 

“Kita akan gelar perkara untuk menentukan langkah, dan juga melihat hasil pemeriksaan saksi, hasil visum juga akan dibahas untuk menentukan pasalnya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com