Citraland
Honda

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Jadi Tersangka, Belum Dilakukan Penahanan

Oknum Perawat RS Muhammadiyah Jadi Tersangka, Belum Dilakukan Penahanan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang akhirnya menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka, dalam kasus terpotongnya jari bayi berusia 8 bulan berinsial AA.

Hal tersebut diputuskan, setelah anggota Reskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara kasus tersebut hingga penambahan keterangan saksi untuk mengambil keputusan penetapan tersangka terhadap DA.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, setelah memintai tiga orang saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara, diputuskan DA sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1), dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa 6 Saksi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Maka kita menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DA sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 6 Februari 2023.

Namun DA belum dilakukan penahanan, lanjut Kombes Pol Ngajid, pihak akan melihat terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap DA dan akan melihat kondisi DA pasca penetapan tersangka tersebut.

“Kita akan melakukan pemanggilan lagi terhadap DA, terkait peningkatan statusnya menjadi tersangka," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus tersebut.

Lanjut dia mengatakan, secara keseluruhan ada 10 saksi yang diambil keterangan dalam kasus ini, dimana tiga diantaranya merupakan saksi baru. 

BACA JUGA:Pemuda Berkumis Ditangkap Polisi Gara-gara Mengantongi Barang Berisi Kristal Putih

“Dengan adanya unsur pidana dalam kasus ini, yang kita ketahui merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” jelas dia.

Maka oknum perawat tersebut terancam hukuman penjara selama lima tahun, sesuai dengan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

Sedangkan untuk korban AA, lanjutnya, saat ini masih dalam perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.

 “Kondisi korban saat ini sudah membaik, tapi masih dalam pengawasan dan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com