LPPAS Amankan Pelaku Setrum Ikan, Kini Diserahkan ke Polisi
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap pelaku perusak biota sungai dengan cara menyetrum.-Hengki Pransis-Palpres.com
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: