RDPS
Honda

LPPAS Amankan Pelaku Setrum Ikan, Kini Diserahkan ke Polisi

LPPAS Amankan Pelaku Setrum Ikan, Kini Diserahkan ke Polisi

Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap pelaku perusak biota sungai dengan cara menyetrum.-Hengki Pransis-Palpres.com

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000

Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: