Honda

Gegara Jalan Diportal, Petani Asal Kerawang Meregang Nyawa

Gegara Jalan Diportal, Petani Asal Kerawang Meregang Nyawa

Petani asal Kerawang, Jawa Barat yang berkebun kopi di Pematang Sunur Dusun 9 Desa Mehanggin Selatan tewas dengan luka bacok gegara jalan diportal.-Andriansyah-Palpres.com

BACA JUGA:INNALILLAHI,Bocah Tenggelam di Kabupaten OKU Selatan Ditemukan, Kondisinya Tak Bernyawa

Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri, mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku perusak biota sungai di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Senin 6 Februari 2023.

“Kami patroli, berangkat dari Ibukota kabupaten pukul 23.00, kemudian sampai di Ilir Bingin teluk Kecamatan Rawas Ilir atau didekat Muaro Liam, tepatnya pada Senin pagi pukul 06.00 kita menemukan pelaku perusakan aliran sungai dengan cara menyentrum," kata Samsul.

Tidak beri ampun tim LPPAS langsung melakukan penangkapan dengan tindakan yang terukur.

"Kemudian tim langsung melakukan tindakan penangkapan satu orang pelaku berinisial DD, warga BM 1,” ujar Samsul.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Mesin Cat Oven, Bengkel di Palembang Nyaris Terbakar

Dari penangkapan itu LPPAS mengamankan barang bukti berupa satu perahu beserta mesin dan peralatan sentrum ikan.

Ia menegaskan, LPPAS akan bergerak terus menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai karena sudah diberi amanah oleh pemerintah daerah.

Pihaknya selalu komitmen untuk menjaga biota sungai, siapapun warga yang merusak biota sungai akan ditindak.

Tidak hanya tindakan tangkap tangan, pihaknya juga akan menerima dan menindak jika ada masyarakat yang melaporkan oknum-oknum yang melakukan perusakan aliran sungai.

BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Untuk diketahui, Bupati Muratara Devi Suhartoni selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan kepada warga yang masih menyetrum ikan agar berhenti sebelum ditindak tegas.

Kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.

"Kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.

Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: