Honda

Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Tergunting Ternyata Membusuk

Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Tergunting Ternyata Membusuk

Kuasa Hukum Keluarga Bayi AA, Titis Rachmawati SH-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Bayi perempuan 8 bulan bernisial AA yang jari kelingking tangan kanannya putus tergunting oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang, sudah menjalani operasi untuk menyambung jarinya.

Namun mirisnya saat perban dibuka, ternyata didapati daging jari bayi malang yang terpotong itu ternyata membusuk.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Keluarga AA, Titis Rachmawati SH, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Titis, hal itu berdasarkan pernyataan Tim Dokter RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Harta Anak Disita Kejari OI, Ini Permintaan Keluarga Tersangka R

 “Benar hal itu, makanya kita langsung ke rumah sakit menemuni klien kita yang merupakan orang tua dari korban yakni Suparman,” ujarnya.

Titis menjelaskan, saat tim doker membuka perban untuk tahu hasil operasi, didapati daging jari kelingking bayi AA yang terpotong oleh oknum Perawat DA sudah membusuk.

"Hasil buka perban, daging yang putus itu sudah membusuk, dan anak klien kita ini sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen.

Akibat peristiwa in,i AA tidak memiliki kuku,” bebernya.

BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI

Lanjutnya, setelah ditanyakan kepada ketua orang tua korban, untuk gunting yang digunakan saat membuat perban AA, ternyata gunting yang digunakan bukanlah gunting medis.

“Saat kejadian itu, kita mendapatkan informasi bahwa gunting yang digunakan bukan gunting medis, disini saja sudah salah,” aku Titis kepada wartawan saat dijumpai di RS Muhammadiyah Palembang usai membesuk korban dan kliennya.

Selain itu juga dia menyayangkan pernyataan dari Komisi V DPRD yang menyatakan bahwa peristiwa yang dialami korban tidak terlalu parah.

Pasalnya pernyataan itu dia nilai seolah-olah tidak ada empati dari Komisi IV, terhadap yang dialami korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com