Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Tergunting Ternyata Membusuk
Kuasa Hukum Keluarga Bayi AA, Titis Rachmawati SH-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Tega Pukul Wajah hingga Berkata Kasar ke Ibu Kandung
" Sebagai oknum anggota dewan, seolah-olah tidak ada perlu disalahkan disini dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
Terkesan menggiring kami untuk memilih berdamai.
Ini ada prosesnya, dan lihat kondisi korban yang hingga kini butuh perawatan pihak rumah sakit," tambahnya.
Menanggapi permintaan mediasi dari pihak oknum perawat, lanjut Titis, pihaknya meminta ganti rugi baik dari rumah sakit maupun dari oknum perawat tersebut.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang
“Kita sudah mengutarakan mengenai hal itu, sehingga untuk saat ini mereka sedang proses untuk memenuhi ataupun tidak hal tersebut, dan kalau dipenuhi kita akan mengajukan gugatan perdata,” tuturnya.
Sedangkan untuk oknum perawat yang sudah ditahan, Titis menuturkan, bahwa proses hukum sedang berjalan, sehingga mungkin pihak penyidik memerlukan penahanan terhadap oknum perawat tersebut.
“Untuk hal itu kita serahkan semuanya ke anggota penyidik Polrestabes Palembang, terkait proses hukum hingga penahanan terhadap oknum perawat tersebut,” tutup Titis. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com