Honda

Kasus Bayi Jari Terpotong Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Berakhir Damai

Kasus Bayi Jari Terpotong Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Berakhir Damai

Keluarga Bayi AA dan Kuasa Hukumnya, perwakilan RS Muhammadiyah serta DA tampak menunjukkan surat perdamaian yang telah mereka tanda tangani.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus bayi perempuan 8 bulan bernisial AA yang jarinya terpotong oleh oknum RS Muhammadiyah Palembang, akhir berakhir damai.

Hal itu setelah oknum perawat berisial DA, RS Muhammadiyah dan orang tua bayi AA sepakat untuk menempuh penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. 

Diketahui, jari tangan kanan bayi perempuan berusia 8 bulan ini tak sengaja tergunting oleh Oknum Perawat DA, saat hendak membentulkan infusnya, beberapa waktu lalu.

Menurut Kuasa Hukum Keluarga Bayi AA, Titis Rachmawati SH didampingi orang tua AA, Suparman (38),  bahwa pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan damai alias menempuh jalur kekeluargaan.

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Tergunting Ternyata Membusuk

“Dalam kesempatan kedua ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini secara hukum,” ujarnya, Jumat 10 Februari 2023.

Selain itu, dijelaskan Titis, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan anak kliennya, bahkan dilakukan hingga benar-benar sembuh dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat.

Untuk proses Restorative Justice, menurut Titis, akan dilakukan hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang

“Senin 13 Februari 2023 akan digelar restorative justice antara kedua pihak,” bebernya.

BACA JUGA:Harta Anak Disita Kejari OI, Ini Permintaan Keluarga Tersangka R

Sementara itu, orang tua AA, Suparman mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima ini dengan tegar. 

“Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan, dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh," jelas dia.

Ditempat yang sama, Darmadi Djufri SH selaku Kuasa Hukum dari terlapor DA, Oknum Perawat RS Muhammadiyah mengatakan, pihaknya sangat bersyukur pada Jumat 10 Februari 2023 pihaknya dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian.

"Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com