Datangi BPJT Soal Exit Tol di Payaraman, Ini Hasil yang Didapat Pemkab Ogan Ilir
Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah dan jajaran, foto bersama pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU PR).-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Jarang Orang Tahu, Inilah Fungsi Mode Pesawat di HP
Mulai dari minyak bumi, gas alam, perkebunan sawit dan karet perkebunan nanas warga, kerajinan songket, rumah knock down dan lain-lain.
Dengan adanya exit tol, lanjutnya, maka jarak tempuh memasarkan hasil bumi ke Palembang, bisa dipangkas.
Dari sebelumnya 3,5 jam, maka waktu yang ditempuh bisa dipangkas menjadi 2 jam.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap kiranya exit tol ini bisa direalisasikan.
BACA JUGA:Saldo BLT Sembako BPNT Cair Maret 2023, Pemilik e-KTP Bisa Dapat Rp300.000 Per Bulan
Dia juga berharap doa dari semua pihak, khususnya warga Ogan Ilir, agar exit tol tersebut bisa terwujud.
Sehingga, perekonomian di lima Kecamatan itu akan makin menggeliat.
Saat melakukan audiensi ini, Sekda Muhsin Abdullah didampingi, Asisten III Nursamsu, Kepala Dinas PU PR Ogan Ilir Ruslan, dan Anggota DPRD, Basri M Zahri, Muhammad Iqbal, dan Muhammad Ali HS.
Sebelumnya, Genetik Engineer Hutama Karya Tol Indraprabu, Ahmad Satria mengatakan Pengajuan Pemkab Ogan Ilir melalui Bupati Panca Wijaya Akbar terkait Exit Tol di Payaraman tahun sebelumnya sudah dijawab oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol red) dibawah naungan Kementerian PU.
BACA JUGA:BLT PKH Anak Sekolah 2023 Segera Cair, Pemilik e-KTP Penuhi Syarat Ini!
Menurutnya, terkait apa yang menjadi kehendak masyarakat itu, pihak Pemerintah Kabupaten tinggal memenuhi syarat yang ada, agar apa yang menjadi harapan masyarakat bisa dipenuhi.
"Syarat mau ada exit tol adalah harus tebus ke jalan nasional dan provinsi, karena jalan ini volume lalu lintasnya lebih padat, sementara di lokasi Payaraman itu hanya ada jalan Desa dan Jalan Kecamatan," terangnya.
Jika dipaksakan untuk memenuhi kehendak masyarakat ini, lanjut dia, pihaknya melawan hukum atau menabrak aturan, yang akhirnya akan berhadapan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dibeberkannya, dari awal sudah dikatakan bahwa Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang mengusulkan Exit Tol, wajib penuhi persyaratan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com