Honda

Patut Dicontoh! Ini Cara Bupati Panca Peduli dengan Guru Ngaji Tradisional Mandiri di Ogan Ilir

Patut Dicontoh! Ini Cara Bupati Panca Peduli dengan Guru Ngaji Tradisional Mandiri di Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat memberi keterangan pers terkait bantuan yang diberikan kepada Guru Ngaji Tradisional Mandiri di Ogan Ilir -Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM - Pada zaman kelahiran Kabupaten Ogan Ilir tahun 2004 dan H Mawardi Yahya duduk sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2006, para guru ngaji tradisional di Kabupaten Ogan Ilir sangat bergairah.

Pasalnya, mereka mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Lamban laun insentif guru ngaji ini hilang, entah apa alasannya.

Nah, sejak kepemimpinan Bupati Panca Wijaya Akbar dan Wakil Bupati H Ardani, para guru ngaji tradisional yang ikhlas menyalurkan ilmunya ini, kembali mendapat perhatian.

BACA JUGA: UMKM Cepat Daftar Kartu Prakerja 2023, Saldo Rp700.000 Bisa Cair ke Akun DANA-mu

Bupati Panca memberikan bantuan kepada guru ngaji melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir.

Memang tidak banyak bantuan yang diberikan, namun perhatian Bupati Panca terhadap guru untuk penerus masa depan Al-Qur'ani ini bisa diacungkan jempol dan patut dicontoh 

"Guru gaji ini artinya dia mandiri, dia ikhlas mengajari dan menyalurkan ilmunya untuk masyarakat, dan dia tidak menerima imbalan apapun dari pengajarannya," ujar Wakil Ketua II Baznas OI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Ahmad Maulidin.

Namun katanya, jika murid yang diajarinya memberi, tidak menjadi masalah.

BACA JUGA:Soal Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2023, Ini Penjelasan PT Pos Indonesia

“Karena akad atau ijab kabul sang guru ngaji tadi, untuk mengajar ikhlas tanpa meminta sepeserpun dari hasil dia mengajar ngaji. 

Pastinya dengan harapan, masyarakat bisa melek dengan baca Al-Qur'an," katanya.

Dijelaskannya, bahwa bantuan guru ngaji ini bukan ditujukan kepada guru ngaji TPA atau yang berafiliasi dengan BKPRMI atau BPPAKSI atau organisasi Guru Ngaji lainya. 

"Bukan ya, hanya ditujukan kepada mustahiq atau guru ngaji tradisional yang mandiri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com