RDPS
Honda

Ringkus Kawanan Curanmor yang Resahkan Warga Kota Palembang, 7 Orang Ditangkap, ini Wajah-wajahnya

Ringkus Kawanan Curanmor yang Resahkan Warga Kota Palembang, 7 Orang Ditangkap, ini Wajah-wajahnya

MENUNJUKKAN Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti yang diamankan dari ketujuh pelaku.-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kawanan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan warga Kota Palembang sekitarnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sebanyak, 7 orang berhasil diamankan yaitu Alim (29) Warga Jalan Bungaran, Kecamatan SU I, Deni (22) warga Kabupaten OKU Timur, Dayat (24) warga Kecamatan SU I, Daud (26) warga Kecamatan SU I.

Kemudian pelaku Aang (36) warga Kecamatan Kertapati, Darmansyah (38) warga Kecamatan IB I dan Iwan (34) warga Kecamatan SU I ditangkap beberapa waktu lalu di dua tempat berbeda.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap komplotan curanmor.

BACA JUGA:2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Dimana tiga pelaku terkena pasal 363 KUHP, tiga orang terkena pasal 480 KUHP dan satu orang lagi ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Tertangkapnya para pelaku berawal anggota kita menangkap satu pelaku, kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dengan total pelaku tujuh orang," ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Kemudian dari hasil pengembangan mereka ini sudah melakukan aksi kejahatan curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 26 TKP. 

"Modus operasi yang mereka lakukan, dari keterangan pelaku saat anggota kita melakukan interogasi melakukan curanmor dengan cara bobol kunci gunakan kunci T," katanya.

BACA JUGA:Keluarga Terduga Pelaku Curanmor yang Tewas Dimassa Minta Keadilan ke Polres Ogan Ilir

Bahkan aksi yang mereka lakukan tidak segan-segan melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira) dan Sajam demi untuk memiliki kendaraan korbannya.

Mereka sendiri lanjut dia mengatakan, melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Palembang seperti perumahan, kos-kosan, Alfamart hingga di jalan sekalipun.

"Anggota kita terlebih dahulu menangkap pelaku Alim dirumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pelaku lainnya yang sedang berkumpul dirumah pelaku Dayat yang sedang pesta sabu (Narkotika)," tambahnya.

Untuk barang bukti sendiri ada tujuh unit kendaraan bermotor, dua pucuk senpira, sepuluh butir peluru senpi rakitan, sembilan buah kunci kontak motor, satu buah ponsel merek samsung, dua bilah sajam, satu selongsong peluru senpira, satu kunci modifikasi, empat  mata kunci modifikasi, dua lembar STNK, enam  buah helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: