Citraland
Honda

3 Mantan Komisioner Provinsi Sumsel Disebut Dalam Dakwaan, Diduga Terima Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu

3 Mantan Komisioner Provinsi Sumsel Disebut Dalam Dakwaan, Diduga Terima Aliran Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Sidang perdana secara online ketiga komisioner tersangka kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih digelar PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakawaan.-Dok Palpres-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Sidang perdana secara online ketiga komisioner tersangka kasus dana hibah Bawaslu PRABUMULIH pada Selasa 14 Februari digelar PN Tipikor Palembang. Agendanya yakni pembacaan dakwaan terhadap ketiga Komisioner Bawaslu PRABUMULIH.

Sidang dihadiri langsung oleh Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih yang terjerat perkara korupsi, yaitu Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih).

Dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran ditetapkan BPKP Perwakilan Sumsel itu. Ternyata dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, ketiga nama Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel disebut diduga menerima aliran dana tersebut.

Terkait sidang tersebut, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengungkapkan, hasil penyidikan serta terungkap fakta persidangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih Siapkan Saksi dan Bukti Serta Ajukan Penangguhan Tahanan 

Memang ketiga nama mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel ikut disebut diduga menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

"Kita tidak pernah menutupi dan menyembunyikannya. Sekarang ini tinggal majelis hakim di persidangan PN Tipikor Palembang menilainya. Semua fakta telah kita sajikan di dalam dakwaan. Tinggal majelis hakim membuktinya benar atau tidak di PN Tipikor,” ungkap Anjasra.

Masih kata Kasi Intel Kejari Prabumulih, pada sidang pertama telah dibacakan dakwaan dilakukan JPU. Dan kalau ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Bukan Isapan Jempol, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ternyata Senilai 3 Unit Yamaha NMAX Baru, Ini Alasannya

BACA JUGA:UMKM Daftar Prakerja 2023, Ikuti 4 Pelatihan Ini, Insentif Rp600.000 Bisa Mengalir ke Saldo DANA-mu

"Terancam pidana 20 tahun penjara, soal tersangka baru lagi masih dalam penyelidikan. Selasa depan sidang perkara korupsi Bawaslu Prabumulih akan kembali dilanjutkan dan beragendakan esepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa guna melakukan pembelaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: